Seputarpublik, Palas –Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat dengan maraknya peredaran narkoba jenis sabu sabu di wilayah hukum polsek Barumun Tengah. Unit Reskrim Polsek Barumun Tengah (Batreng) berhasil meringkus seorang pria inisial IS alias Gabe, (33), yang berprofesi sebagai Petani, warga Desa Marenu, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas).
Selain pelaku turut diamankan dua orang lagi yakni seorang perempuan yang yang bernama dengan inisial NAS, (17), berstatus tidak bekerja, beralamat Desa Bargot topong, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), dan SS, (29), berprofesi sebagai petani, warga dari Ulu Gajah Desa Gunung manaon, Kecamatan Barteng, Kabupaten Palas, Hari Minggu (17/09/2023) sekitar pukul 06.00 Wib.
Peringkusan terduga kepemilikan sabu tersebut dibenarkan Kapolsek Barumun Tengah, AKP Sawaluddin, SH.
“Benar, terduga pelaku IS diringkus di rumah kontrakan DEKA, di pinggir jalan lintas gunung tua – sibuhuan, lokasi akasia, Desa Gunung Manaon Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas.
“Dengan barang bukti yang di temukan , 1. 1 ( satu ) bungkus plastik transparan yang berisikan kristal putih diduga Narkoba jenis sabu-sabu.,
2. 1 ( satu ) unit Hand phone merk vivo warna biru muda., dan
3. Uang tunai sebesar Rp 2.200.000,- ( dua juta dua ratus ribu rupiah ) diduga uang hasil penjualan sabu sabu,” sebut Kapolsek Barteng.
Komentar