“Setelah menerima informasi pada Sabtu (11/04/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Sosa langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka di tempat kejadian,” ujarnya.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang berada di sekitar tersangka. Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial R, yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Padang Lawas dan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Palas untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus.
Polres Padang Lawas menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Ini merupakan bentuk perlindungan kami terhadap masyarakat, khususnya generasi muda,” tegas Bripka Ginda K. Pohan.(red)*
Komentar