Seputarpublik, Kota Bekasi – Disinyalir telah terjadi penyelewengan anggaran di dua proyek pembuatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mengelola air sungai yang tercemar air lindi. Proyek pertama tahun anggaran 2020, Proyek Kedua tahun 2021 dengan total anggaran sebesar 73,2 miliar.
Dalam pengerjaan dua proyek kerjasama antara Pemkot Bekasi melalui Dinas Perkimtan dengan PT Fitama Putri Mandiri (PT FPM) ditemukan sejumlah kejanggalan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Uchok Sky Khadafi Direktur Center for Budget Analysis (CBA) dalam temuannya membeberkan kejanggalan kejanggalan tersebut yang memicu munculnya aroma bau korupsi di dua proyek tersebut.
Dibeberkannya, pertama, dalam proyek pembuatan IPAL untuk mengelola air sungai yang tercemar air lindi di tahun 2020 penetapan pagu dan Harga Perkiraan Sendiri HPS oleh Pokja ULP tidak mengikuti prinsip efisien dan akuntabel. Hal ini terlihat dari besarnya nilai pagu yang ditetapkan Rp 44,6 miliar, dan HPS sebesar Rp 44,4 miliar, angka ini menurut CBA sangat tinggi dan hanya menguntungkan perusahaan dalam menawar harga.
Komentar