“Perlindungan ketenagakerjaan adalah hak dasar yang esensial, terutama bagi mereka yang berada di sektor informal dengan risiko tinggi dan tanpa kepastian pendapatan,” ujar Jatmiko, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, program tersebut diharapkan memberikan rasa aman kepada pekerja rentan dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kondisi tidak terduga.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Suhuri, menilai kolaborasi pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan korporasi penting untuk memperluas kepesertaan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
“Sinergi lintas sektor antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan korporasi sangat kami butuhkan. Kontribusi PTPN IV PalmCo memberikan dampak yang langsung terasa bagi masyarakat di Kalimantan Barat,” kata Suhuri.
Program tersebut menyasar sejumlah pekerja informal, antara lain petani, nelayan, pedagang kaki lima, dan pekerja harian.
Salah seorang penerima manfaat, Bejo Supriyono, warga Kelurahan Daratsekip, Kota Pontianak, mengatakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan membuatnya merasa lebih tenang dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari.
Manfaat serupa dirasakan Nobertus Aten, pekerja asal Dusun Sengkuang Daok, Kuala Buayan, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau. Ia menilai perlindungan jaminan sosial membantu mengurangi kekhawatiran terhadap risiko pekerjaan di lapangan.
Melalui program TJSL tersebut, PTPN IV PalmCo menyatakan akan terus mendorong kolaborasi dengan pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.(Adv.)*
Komentar