Penyidik tak bisa sembarangan menahan. Harus ada persetujuan dari Hakim Komisaris, agar mencegah kriminalisasi atau kasus pesanan.
Penyidik dilarang bawa senjata api
Larangan ini demi mencegah intimidasi kepada saksi atau tersangka saat pemeriksaan.
Sanksi tegas untuk salah tetapkan Tersangka atau salah tangkap.
Jika ada kesalahan dalam penetapan tersangka atau salah tangkap, korban berhak atas ganti rugi. Bahkan, penyidik bisa dikenai sanksi pidana.
Dorong Reformasi Peradilan
Carrel berharap Komisi III DPR dan Pemerintah tak menunda pengesahan RKUHAP. Menurutnya, aturan baru ini penting untuk memperkuat sistem peradilan yang adil dan transparan.
“Sudah waktunya kita reformasi total. KUHAP lama terlalu banyak celah pelanggaran HAM. Kita butuh KUHAP baru yang berpihak pada keadilan dan hak-hak warga,” pungkas Carrel.
(*)
Komentar