> “Kegiatan KRYD dan Operasi Pekat ini difokuskan pada tempat-tempat hiburan malam pada jam-jam rawan dini hari. Tujuan utama kami adalah mengantisipasi peredaran gelap narkotika, minuman beralkohol, aksi premanisme, hingga kenakalan remaja yang berpotensi memicu tindak pidana,” tegas AKP Irwansah Sitorus usai memimpin razia.
Dalam pelaksanaan razia di Cafe Tanjung Baringin, petugas melakukan pemeriksaan terhadap identitas pengunjung serta menyisir sejumlah bagian ruangan tempat hiburan guna mengantisipasi keberadaan barang-barang terlarang, seperti senjata tajam, obat-obatan terlarang, maupun minuman keras.
Dari kegiatan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah minuman beralkohol kemasan pabrikan serta minuman beralkohol tradisional jenis tuak yang berada di area cafe.
Adapun barang yang diamankan terdiri atas 12 botol minuman beralkohol merek Bir Bintang, satu botol Bintang Anggur Merah, satu botol Orang Tua Anggur Merah, satu botol Guinness, 16 bungkus minuman tradisional jenis tuak, serta satu jerigen berukuran 30 liter yang berisi minuman tradisional jenis tuak.
Seluruh barang tersebut kemudian dibawa dan diamankan ke Markas Komando (Mako) Polres Padang Lawas untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Petugas juga menerbitkan Berita Acara Serah Terima Barang serta melakukan pendataan identitas dan meminta keterangan dari pihak yang berada di lokasi terkait temuan barang tersebut.
Komentar