> “Pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 03.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas mendapat laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi dan konsumsi narkoba di wilayah Wek I Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas,” ujarnya kepada awak media.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Aipda Dian Fitroh Manurung untuk segera bergerak ke lokasi yang dilaporkan. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan MRH di dalam rumahnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika diduga jenis sabu yang disimpan dalam plastik warna hitam milik tersangka, tepatnya di dalam kamar.
> “Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk proses hukum lebih lanjut,” tutur Bripka Ginda K. Pohan.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Padang Lawas, sekaligus menjadi peringatan bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu aparat kepolisian memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. {And}*
Komentar