Ahli Waris Persoalkan Klaim SHM Nomor 107
Persoalan mencuat setelah pihak pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 107 mengklaim bahwa lokasi atau persil tanah dalam sertifikat tersebut berada di atas lahan milik keluarga Menol bin Embet.
Namun, klaim tersebut dibantah oleh pihak ahli waris. Mereka menyatakan bahwa berdasarkan dokumen putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara tindak pidana korupsi, SHM Nomor 107 merupakan objek jaminan yang telah disita Bank DKI.
Menurut pihak ahli waris, perkara tersebut juga telah menyeret pihak terkait hingga menjadi terpidana. Mereka menegaskan bahwa lokasi tanah yang tercantum dalam sertifikat tersebut tidak berada di atas lahan milik keluarga Menol bin Embet.
Atas perbedaan klaim tersebut, pihak ahli waris meminta agar persoalan diselesaikan melalui pembuktian dokumen dan pemeriksaan objek tanah secara terbuka serta objektif.
"Jika demikian, mari kita adu bukti secara terbuka dan objektif. Bukan dengan cara merampok secara arogan, memasang paksa batas-batas tanah, serta mengintimidasi kami di tanah yang telah kami jaga puluhan tahun ini," tegas perwakilan ahli waris.
Komentar