Seputar Publik / Berita

Sengketa Tanah Tangerang Memanas, Ahli Waris Menol bin Embet Minta Perlindungan LPSK

Ahli waris mengaku mengalami intimidasi dan dugaan penguasaan lahan secara sepihak di Curug Kulon. Kuasa hukum meminta perlindungan LPSK serta mendesak BPN dan aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan sengketa tanah tersebut.
Ahli waris almarhum Menol bin Embet melalui kuasa hukum mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK terkait dugaan intimidasi dan sengketa tanah warisan di Kampung Curug Kulon, Kabupaten Tangerang. Ahli waris almarhum Menol bin Embet melalui kuasa hukum mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK terkait dugaan intimidasi dan sengketa tanah warisan di Kampung Curug Kulon, Kabupaten Tangerang.

Dugaan Intimidasi dan Keterlibatan Oknum Aparat Diadukan

Dalam siaran pers yang disampaikan melalui kuasa hukum, pihak ahli waris menduga proses pemagaran lahan secara sepihak melibatkan oknum RT dan RW setempat.

Mereka juga menyampaikan dugaan adanya oknum anggota TNI dan Polri yang disebut memberikan dukungan kepada kelompok tertentu dalam upaya menekan dan mengusir keluarga ahli waris dari lahan yang disengketakan.

Terkait dugaan keterlibatan oknum TNI, pihak ahli waris mengaku telah menyampaikan pengaduan resmi kepada Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) dan Denpom Jatake.

Pengaduan tersebut dimaksudkan agar dugaan penyalahgunaan jabatan maupun keterlibatan anggota TNI dapat diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Tobbyas Ndiwa, salah satu penasihat hukum ahli waris, mempertanyakan tindakan penguasaan lahan yang menurut kliennya dilakukan secara paksa, meskipun pihak pemegang sertifikat disebut menyatakan bahwa lokasi persil tanahnya berbeda.

Tulis Komentar

Komentar