Seputarpublik.com || TANGERANG, – Sengketa tanah warisan di Kampung Curug Kulon, Kabupaten Tangerang, menjadi perhatian setelah para ahli waris almarhum Menol bin Embet mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI.
Permohonan tersebut diajukan melalui kuasa hukum pada 5 November 2026. Pihak ahli waris mengaku mengalami intimidasi dan dugaan penguasaan lahan secara sepihak yang disebut melibatkan oknum aparat TNI dan Polri.
Selain meminta perlindungan kepada LPSK, para ahli waris juga telah mengajukan permohonan pemblokiran sertifikat tanah yang menjadi objek sengketa kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.
Perwakilan ahli waris menyatakan bahwa keluarga mereka telah menguasai dan merawat tanah tersebut secara turun-temurun. Tanah yang disengketakan itu disebut tercatat atas nama Menol bin Embet dengan alas hak Girik C Nomor 1614.
"Kami adalah warga asli dan telah tinggal di lokasi tanah ini secara turun-temurun dari warisan leluhur kami. Selama ini kamilah yang menguasai dan merawat tanah ini," ujar perwakilan ahli waris.
Komentar