"Pihak lawan menyatakan persil sertifikatnya bukan di lokasi tanah klien kami. Jika benar demikian, mengapa ada eksekusi paksa penguasaan yang dibackingi aparat? Mengapa oknum RT/RW justru membantu memagari tanah secara sepihak? Ini ironis — alih-alih membuktikan di meja hijau, justru mengerahkan kekuatan di lapangan," ujar Tobbyas.
Ia menilai persoalan yang dihadapi kliennya tidak hanya menyangkut sengketa hak atas tanah, tetapi juga dugaan tekanan yang berlangsung dalam kurun waktu tertentu.
"Klien kami bukan hanya kehilangan hak atas tanah waris yang dijaga turun-temurun, namun kini juga berada di bawah tekanan sistematis. Mereka dihadapi pihak yang memiliki jaringan luas dan kekuatan besar. Negara wajib hadir melindungi warganya, bukan membiarkan warganya menjadi korban kejahatan pertanahan yang terorganisir," lanjutnya.
Ahli Waris Mengaku Mengalami Tekanan Berkepanjangan
Dalam permohonan perlindungan kepada LPSK, para ahli waris menguraikan sejumlah dugaan intimidasi yang menurut mereka berlangsung berulang kali.
Komentar