Dengan demikian, kemenangan atau kekalahan dalam perkara Perdata tidak secara otomatis menentukan ada atau tidaknya tindak Pidana pencemaran nama baik.
Demikian pula sebaliknya, adanya laporan Polisi tidak berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.
Catatan Penting: Bukan Lagi Pasal 27A UU ITE
Dalam kajian terhadap perkara ini, terdapat hal yang perlu diperbarui dari perspektif hukum positif.
Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE memang mengatur larangan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal melalui informasi elektronik, namun ketentuan tersebut memiliki masa berlaku transisional.
Pasal II UU Nomor 1 Tahun 2024 menentukan bahwa sejumlah ketentuan pidana dalam UU ITE, termasuk Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4), berlaku sampai diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KUHP Nasional mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Mahkamah Konstitusi juga telah menjelaskan mengenai sifat sunset provision tersebut.
Komentar