Karena itu, aparat penegak hukum perlu melihat keseluruhan konteks sebelum menarik kesimpulan mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana.
Menjaga Batas antara Sengketa dan Ekspresi
Sengketa Jusuf Hamka dan Hary Tanoesoedibjo pada akhirnya memperlihatkan satu persoalan penting dalam hukum modern: batas antara sengketa hukum dan ekspresi di ruang publik semakin tipis.
Putusan Perdata harus dihormati sebagai bagian dari proses peradilan, tetapi selama masih tersedia upaya hukum, proses tersebut juga harus dilihat sesuai tahapan hukumnya.
Sementara laporan Pidana harus diproses berdasarkan bukti dan unsur tindak Pidana, bukan semata-mata karena adanya perbedaan pernyataan antara para pihak.
Bagi masyarakat, pelajaran terpentingnya adalah sederhana: media sosial bukan ruang tanpa hukum.
Tetapi hukum juga bukan instrumen untuk membungkam setiap perbedaan pendapat.
Karena itu, kehati-hatian dalam berbicara, ketepatan dalam menyampaikan fakta, dan kemampuan membedakan fakta hukum dengan opini merupakan bagian penting dari literasi hukum di era digital.
Pada akhirnya, pengadilan dan aparat penegak hukumlah yang akan menentukan persoalan hukumnya berdasarkan bukti yang sah.
Publik sebaiknya mengikuti proses tersebut secara kritis, tetapi tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan hak setiap pihak untuk memberikan pembelaan.
*Penulis: Heru Riyadi, S.H., M.H.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang dan Penasihat Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI)
Komentar