Seputar Publik / Opini

Sengketa Yusuf Hamka dan Hary Tanoe: Ketika Perkara Perdata Berlanjut ke Ranah Pidana

Oleh: Heru Riyadi, S.H., M.H.
Heru Riyadi Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Foto/Dok.pribadi). Heru Riyadi Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Foto/Dok.pribadi).

Putusan tersebut belum menjadi putusan berkekuatan hukum tetap apabila masih ditempuh upaya hukum banding, karena itu, substansi putusan tingkat pertama perlu ditempatkan dalam konteks bahwa proses hukum masih dapat berlanjut.

Dari Sengketa Perdata ke Ruang Publik

Perkembangan berikutnya menunjukkan dimensi lain yang tidak kalah menarik.

Setelah putusan perdata tersebut, pernyataan para pihak mengenai perkara muncul di ruang publik, termasuk melalui media sosial, Hary Tanoesoedibjo kemudian melaporkan Jusuf Hamka ke Polisi pada 30 September 2026 atas dugaan pencemaran nama baik. 

Laporan tersebut disebut berkaitan dengan sejumlah pernyataan Jusuf Hamka mengenai sengketa yang sedang berlangsung.

Pada titik ini, persoalannya menjadi berbeda.

Dalam perkara Perdata, yang diuji adalah hubungan hukum dan tanggung jawab keperdataan para pihak, sementara dalam perkara pencemaran nama baik, aparat penegak hukum harus menilai apakah suatu pernyataan memenuhi seluruh unsur tindak Pidana sebagaimana diatur dalam hukum Pidana yang berlaku.

Tulis Komentar

Komentar