Artinya, untuk peristiwa yang terjadi pada akhir September atau awal Oktober 2026, analisis hukum tidak cukup jika hanya merujuk Pasal 27A UU ITE.
Ketentuan yang relevan sekarang adalah ketentuan pencemaran dalam KUHP Nasional, khususnya Pasal 433 dan pasal-pasal terkait.
Pasal 433 KUHP mengatur mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum.
Untuk bentuk tertulis atau gambar yang disiarkan, terdapat pengaturan mengenai pencemaran tertulis, KUHP juga memberikan pengecualian apabila perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
Karena itu, penggunaan istilah “Kasus UU ITE” dalam perkara yang terjadi pada 2026 perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kekeliruan mengenai dasar hukum yang berlaku.
Yang Perlu Diuji Bukan Sekadar Ada atau Tidaknya Pernyataan
Dalam perkara pencemaran nama baik, pertanyaan hukumnya bukan sekadar apakah seseorang berbicara mengenai orang lain di media sosial.
Komentar