Konsekuensinya, status orang yang merasa kehormatannya diserang menjadi bagian penting dalam proses hukum.
Mahkamah Konstitusi pada 2026 juga menangani pengujian terhadap Pasal 433 KUHP, termasuk persoalan mengenai siapa yang dimaksud dengan “orang lain” sebagai korban dalam delik pencemaran.
Hal tersebut menunjukkan bahwa ruang lingkup norma pencemaran nama baik masih menjadi bagian dari diskursus hukum yang berkembang.
Karena itu, proses penegakan hukum dalam perkara konkret harus tetap didasarkan pada fakta, bukti, dan konteks pernyataan yang sebenarnya.
Bukti Digital Harus Dilihat Secara Utuh
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah pembuktian elektronik.
Dalam perkara yang berawal dari konten media sosial, penyidik perlu memastikan keaslian materi digital, sumber konten, waktu publikasi, konteks pernyataan, serta keterkaitannya dengan akun yang bersangkutan.
Tangkapan layar dapat menjadi bagian dari bahan pembuktian, tetapi penilaian terhadap alat bukti elektronik tidak semestinya berhenti pada satu gambar atau potongan video.
Komentar