Berdasarkan kronologi yang menjadi bahan kajian, persoalan bermula dari transaksi tukar-menukar surat berharga pada 12 Mei 1999, dalam transaksi tersebut, PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) disebut menyerahkan MTN dan obligasi yang kemudian ditukar dengan 28 lembar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Bank Unibank dengan nilai sekitar US$28 juta.
Transaksi tersebut dikaitkan dengan Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding.
Persoalan muncul setelah Bank Unibank dilikuidasi pada 2001 sehingga NCD tersebut tidak dapat dicairkan.
Sengketa kemudian berlanjut hingga gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
Pada 22 April 2026, PN Jakarta Pusat menjatuhkan putusan yang mengabulkan sebagian gugatan, berdasarkan pemberitaan mengenai putusan tersebut, majelis hakim menyatakan adanya perbuatan melawan hukum dan menghukum Hary Tanoesoedibjo bersama PT MNC Asia Holding untuk membayar ganti rugi materiil sebesar US$28 juta beserta bunga 6 persen per tahun serta ganti rugi immateriil Rp50 miliar.
Komentar