Seputar Publik / Berita

Sumut Percepat Pemulihan Pascabencana, Tambahan TKD Rp6,35 Triliun Segera Direalisasikan untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Pemprov Sumatera Utara menindaklanjuti tambahan Dana Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 guna mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak bencana, sekaligus mendorong pemulihan ekonomi masyarakat.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution memimpin Rapat Koordinasi Monitoring dan Asistensi Penggunaan Tambahan Dana Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak bencana di Sumatera Utara. Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution memimpin Rapat Koordinasi Monitoring dan Asistensi Penggunaan Tambahan Dana Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak bencana di Sumatera Utara.

> "Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota harus terus diperkuat agar pemanfaatan tambahan Dana Transfer ke Daerah berjalan efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung percepatan pembangunan daerah pascabencana," kata Timur.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni menjelaskan bahwa pemerintah mengalokasikan tambahan TKD sebesar Rp10,68 triliun kepada tiga provinsi terdampak bencana, yakni Sumatera Utara sebesar Rp6,35 triliun, Sumatera Barat Rp2,63 triliun, dan Aceh Rp1,65 triliun.

Ia juga mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang telah melakukan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2026 melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), sehingga tambahan anggaran tersebut dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung percepatan pemulihan pascabencana.

Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ, tambahan Dana Transfer ke Daerah diprioritaskan untuk mendukung seluruh tahapan penanggulangan bencana, mulai dari mitigasi dan kesiapsiagaan, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi, penguatan Belanja Tidak Terduga (BTT), hingga bantuan keuangan antardaerah.

Sebagai bentuk solidaritas dan gotong royong fiskal, delapan pemerintah daerah di Sumatera Utara juga telah mengalokasikan Rp260 miliar bantuan keuangan kepada delapan kabupaten terdampak bencana di Provinsi Aceh. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan wilayah terdampak sekaligus memperkuat sinergi antardaerah dalam menghadapi bencana.

Melalui optimalisasi tambahan TKD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, memperkuat pembangunan daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan anggaran yang efektif, transparan, dan akuntabel.(Red)*

Tulis Komentar

Komentar