Dalam kesempatan tersebut, Bobby Afif Nasution menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah mengalokasikan kembali Dana Transfer ke Daerah bagi Sumatera Utara sekitar Rp6 triliun. Dari jumlah tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerima sekitar Rp1,1 triliun yang akan dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana.
> "Kami berkomitmen memastikan tambahan TKD ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Setiap anggaran harus dimanfaatkan secara optimal untuk mempercepat pembangunan, mendukung pemulihan daerah terdampak bencana, serta mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat," ujar Bobby.
Berdasarkan alokasi pemerintah pusat, tambahan Dana Transfer ke Daerah untuk Sumatera Utara mencapai Rp6.356.935.460.290, dengan sekitar Rp4,331 triliun dialokasikan bagi 18 daerah terdampak bencana. Anggaran tersebut ditujukan untuk mempercepat pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sumatera Utara, Timur Tumanggor, menegaskan bahwa koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota menjadi faktor penting agar pemanfaatan tambahan TKD dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Komentar