Seputar Publik / Berita

Sumut Percepat Pemulihan Pascabencana, Tambahan TKD Rp6,35 Triliun Segera Direalisasikan untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Pemprov Sumatera Utara menindaklanjuti tambahan Dana Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 guna mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak bencana, sekaligus mendorong pemulihan ekonomi masyarakat.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution memimpin Rapat Koordinasi Monitoring dan Asistensi Penggunaan Tambahan Dana Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak bencana di Sumatera Utara. Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution memimpin Rapat Koordinasi Monitoring dan Asistensi Penggunaan Tambahan Dana Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak bencana di Sumatera Utara.

Dalam kesempatan tersebut, Bobby Afif Nasution menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah mengalokasikan kembali Dana Transfer ke Daerah bagi Sumatera Utara sekitar Rp6 triliun. Dari jumlah tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerima sekitar Rp1,1 triliun yang akan dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana.

> "Kami berkomitmen memastikan tambahan TKD ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Setiap anggaran harus dimanfaatkan secara optimal untuk mempercepat pembangunan, mendukung pemulihan daerah terdampak bencana, serta mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat," ujar Bobby.

Berdasarkan alokasi pemerintah pusat, tambahan Dana Transfer ke Daerah untuk Sumatera Utara mencapai Rp6.356.935.460.290, dengan sekitar Rp4,331 triliun dialokasikan bagi 18 daerah terdampak bencana. Anggaran tersebut ditujukan untuk mempercepat pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sumatera Utara, Timur Tumanggor, menegaskan bahwa koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota menjadi faktor penting agar pemanfaatan tambahan TKD dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Tulis Komentar

Komentar