Menanggapi berbagai pembaruan tersebut, Anggota DPD RI Bali, Dr. Arya Wedakarna, menyampaikan apresiasi atas inovasi layanan keimigrasian, khususnya penerapan autogate untuk paspor elektronik di Bali yang dinilai berhasil mengurangi antrean di bandara dan mendapat perhatian positif dari negara-negara ASEAN.
Ia juga menyoroti kemajuan infrastruktur keimigrasian pada 2026, termasuk penambahan sumber daya manusia dan pengembangan kantor imigrasi yang lebih modern di wilayah Klungkung dan Tabanan.
Meski demikian, Arya Wedakarna menekankan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat lokal di tengah meningkatnya jumlah WNA yang tinggal menetap di Bali.
Menurutnya, diperlukan evaluasi dan penguatan regulasi, termasuk kemungkinan amandemen Undang-Undang Keimigrasian agar mampu menjawab dinamika baru di lapangan.
Secara keseluruhan, forum tersebut menyimpulkan bahwa Bali memerlukan penanganan keimigrasian yang lebih adaptif dan bersifat khusus untuk menjaga keunikan budaya sekaligus merespons tingginya mobilitas orang asing.
Langkah strategis yang dinilai mendesak antara lain penguatan pengawasan WNA melalui APOA, pembenahan kebijakan visa, serta peningkatan kesiapan generasi muda Bali dalam menghadapi persaingan global yang semakin nyata di tanah sendiri.
Karena itu, sinergi antara DPD RI, Kementerian Imipas, Pemerintah Provinsi Bali, serta institusi pendidikan dinilai menjadi kunci dalam merumuskan kebijakan komprehensif yang mampu melindungi sekaligus memberdayakan masyarakat Bali di era globalisasi.(Red)*
*Sumber: Humas Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Komentar