Ia menjelaskan, meskipun secara nasional jumlah Warga Negara Asing (WNA) masih berada di bawah satu persen dari total populasi Indonesia, proporsi WNA di Bali jauh melampaui rata-rata nasional.
Untuk itu, pemerintah menerapkan selective policy, yakni kebijakan selektif yang bertujuan menarik wisatawan berkualitas dengan daya belanja tinggi, sekaligus mencegah masuknya pihak-pihak yang berpotensi membawa dampak negatif seperti kriminalitas, penyalahgunaan narkoba, benturan budaya, hingga ancaman terorisme.
Meski pengawasan diperketat, Silmy menegaskan pertumbuhan sektor pariwisata Bali tetap menunjukkan tren positif.
Dalam rangka memperkuat pengawasan orang asing dan meningkatkan pelayanan publik, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi juga tengah mengembangkan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) yang akan terintegrasi dengan Kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN), serta Kementerian Pariwisata.
Selain itu, berbagai inovasi layanan keimigrasian terus dilakukan, termasuk kemudahan pembayaran visa dari luar negeri menggunakan kartu kredit yang langsung masuk ke kas negara.
Silmy juga mensosialisasikan kebijakan Global Citizen Indonesia (GCI) yang diluncurkan pada November tahun lalu. Program ini dirancang untuk memfasilitasi diaspora Indonesia agar dapat keluar-masuk Tanah Air tanpa visa atau KITAS, sekaligus mendorong kontribusi mereka terhadap investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Komentar