BMAP juga menyoroti kewajiban pengembang dalam penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).
Mereka meminta pemerintah memastikan kewajiban tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan dan tidak menggunakan aset pemerintah tanpa dasar hukum maupun persetujuan dari pihak yang berwenang.
BMAP Telusuri Proses Perizinan
Dalam penelusurannya, BMAP juga mempertanyakan proses penerbitan perizinan pembangunan perumahan tersebut.
Berdasarkan penjelasan yang diperoleh BMAP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyampaikan bahwa proses penerbitan izin dilakukan berdasarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) ATR/BPN.
BMAP kemudian melakukan audiensi dengan pihak ATR/BPN untuk meminta penjelasan mengenai status bidang tanah yang dipersoalkan.
Menurut BMAP, dalam audiensi tersebut mereka memperoleh penjelasan bahwa bidang tanah yang menjadi perhatian merupakan aset Pemerintah Provinsi Banten.
Penjelasan itu kemudian memunculkan pertanyaan lanjutan dari BMAP mengenai bagaimana bagian dari bidang tanah yang disebut sebagai aset pemerintah tersebut dapat tercantum dalam site plan perusahaan.
Komentar