Seputar Publik / Berita

Aset Pemprov Banten Diduga Masuk Site Plan Perumahan, BMAP Desak Evaluasi PT Royal Sakti Mandiri

BMAP mempertanyakan kesesuaian Sertipikat Hak Pakai Nomor 7 milik Pemprov Banten dengan site plan PT Royal Sakti Mandiri dan meminta pemerintah membuka dasar perizinan serta penggunaan lahan tersebut.
1001179846Barisan Mahasiswa Advokasi Perubahan (BMAP) menyoroti dugaan masuknya sebagian aset Pemerintah Provinsi Banten ke dalam site plan pembangunan perumahan PT Royal Sakti Mandiri. 1001179846Barisan Mahasiswa Advokasi Perubahan (BMAP) menyoroti dugaan masuknya sebagian aset Pemerintah Provinsi Banten ke dalam site plan pembangunan perumahan PT Royal Sakti Mandiri.

BMAP juga menyoroti kewajiban pengembang dalam penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).

Mereka meminta pemerintah memastikan kewajiban tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan dan tidak menggunakan aset pemerintah tanpa dasar hukum maupun persetujuan dari pihak yang berwenang.

BMAP Telusuri Proses Perizinan

Dalam penelusurannya, BMAP juga mempertanyakan proses penerbitan perizinan pembangunan perumahan tersebut.

Berdasarkan penjelasan yang diperoleh BMAP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyampaikan bahwa proses penerbitan izin dilakukan berdasarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) ATR/BPN.

BMAP kemudian melakukan audiensi dengan pihak ATR/BPN untuk meminta penjelasan mengenai status bidang tanah yang dipersoalkan.

Menurut BMAP, dalam audiensi tersebut mereka memperoleh penjelasan bahwa bidang tanah yang menjadi perhatian merupakan aset Pemerintah Provinsi Banten.

Penjelasan itu kemudian memunculkan pertanyaan lanjutan dari BMAP mengenai bagaimana bagian dari bidang tanah yang disebut sebagai aset pemerintah tersebut dapat tercantum dalam site plan perusahaan.

Tulis Komentar

Komentar