BMAP menilai kondisi tersebut perlu mendapatkan penjelasan dari pemerintah, terutama mengenai dasar hukum dan proses administrasi yang mendasari penggunaan lahan apabila benar terdapat bagian aset pemerintah yang masuk dalam perencanaan kawasan perumahan.
BMAP Pertanyakan Kesesuaian Site Plan dan Status Aset
Koordinator BMAP, Naoval Ardhan, mempertanyakan bagaimana bidang tanah yang disebut telah tercatat sebagai aset pemerintah dan memiliki sertipikat Hak Pakai dapat tercantum dalam site plan perusahaan swasta.
“Kami mempertanyakan bagaimana sebuah tanah yang secara jelas merupakan aset Pemerintah Provinsi Banten, bersertipikat Hak Pakai Nomor 7 dengan luas 83.405 meter persegi, bisa masuk dalam site plan perumahan dan digunakan sebagai bagian dari gerbang atau akses perumahan. Kalau status tanahnya sudah jelas sebagai aset pemerintah, maka pertanyaannya sederhana: siapa yang memberikan ruang kepada perusahaan untuk menggunakan tanah tersebut dan atas dasar apa?” kata Naoval kepada awak media, Kamis (27/8/2026).
Menurut BMAP, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan batas bidang tanah, tetapi juga menyangkut tata kelola aset daerah, kepastian hukum pertanahan, transparansi perizinan, serta mekanisme pemanfaatan aset pemerintah.
Komentar