4. Seluruh dokumen dan proses perizinan PT Royal Sakti Mandiri yang berkaitan dengan lokasi tersebut.
5. Dugaan penggunaan aset Pemprov Banten sebagai bagian dari akses atau gerbang perumahan.
6. Kesesuaian site plan dengan kondisi dan status tanah sebenarnya.
7. Kesesuaian penggunaan lahan dengan kewajiban pengembang dalam penyediaan PSU.
BMAP menilai, apabila dari hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen perizinan, site plan, dan status aset Pemprov Banten, pemerintah perlu melakukan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Minta Penjelasan Terbuka kepada Pemerintah
BMAP juga meminta agar apabila pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau penggunaan aset pemerintah tanpa dasar hukum yang sah, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Egi menegaskan, BMAP akan terus mengawal persoalan tersebut sampai terdapat kejelasan mengenai status penggunaan lahan dan dasar hukum yang mendasarinya.
Komentar