“BPN mengatakan aspek administrasi, dinas perizinan mengatakan berdasarkan Pertek, sementara di lapangan aset pemerintah justru masuk dalam site plan perusahaan. Jangan sampai persoalan ini berakhir dengan semua pihak merasa tidak bertanggung jawab. Pemerintah harus hadir dan memastikan aset publik tidak digunakan tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Naoval.
Persoalan Dibahas dalam RDP DPRD Lebak
Persoalan tersebut kemudian dibawa ke ruang kelembagaan.
Pada 18 Agustus 2026, BMAP menyebut telah menerima undangan dari DPRD Kabupaten Lebak untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas persoalan penggunaan lahan yang dipersoalkan.
Dalam pembahasan RDP, menurut BMAP, kembali ditegaskan mengenai status bidang tanah yang menjadi perhatian sebagai aset Pemerintah Provinsi Banten.
BMAP juga menyampaikan temuan mengenai dugaan penggunaan sebagian bidang tanah tersebut sebagai gerbang atau akses perumahan serta dugaan pencantumannya dalam site plan PT Royal Sakti Mandiri.
Egi: Pemerintah Perlu Buka Dasar Hukum
Komentar