Seputar Publik / Berita

Aset Pemprov Banten Diduga Masuk Site Plan Perumahan, BMAP Desak Evaluasi PT Royal Sakti Mandiri

BMAP mempertanyakan kesesuaian Sertipikat Hak Pakai Nomor 7 milik Pemprov Banten dengan site plan PT Royal Sakti Mandiri dan meminta pemerintah membuka dasar perizinan serta penggunaan lahan tersebut.
1001179846Barisan Mahasiswa Advokasi Perubahan (BMAP) menyoroti dugaan masuknya sebagian aset Pemerintah Provinsi Banten ke dalam site plan pembangunan perumahan PT Royal Sakti Mandiri. 1001179846Barisan Mahasiswa Advokasi Perubahan (BMAP) menyoroti dugaan masuknya sebagian aset Pemerintah Provinsi Banten ke dalam site plan pembangunan perumahan PT Royal Sakti Mandiri.

“BPN mengatakan aspek administrasi, dinas perizinan mengatakan berdasarkan Pertek, sementara di lapangan aset pemerintah justru masuk dalam site plan perusahaan. Jangan sampai persoalan ini berakhir dengan semua pihak merasa tidak bertanggung jawab. Pemerintah harus hadir dan memastikan aset publik tidak digunakan tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Naoval.

Persoalan Dibahas dalam RDP DPRD Lebak

Persoalan tersebut kemudian dibawa ke ruang kelembagaan.

Pada 18 Agustus 2026, BMAP menyebut telah menerima undangan dari DPRD Kabupaten Lebak untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas persoalan penggunaan lahan yang dipersoalkan.

Dalam pembahasan RDP, menurut BMAP, kembali ditegaskan mengenai status bidang tanah yang menjadi perhatian sebagai aset Pemerintah Provinsi Banten.

BMAP juga menyampaikan temuan mengenai dugaan penggunaan sebagian bidang tanah tersebut sebagai gerbang atau akses perumahan serta dugaan pencantumannya dalam site plan PT Royal Sakti Mandiri.

Egi: Pemerintah Perlu Buka Dasar Hukum

Tulis Komentar

Komentar