- Ada persetujuan tertulis dari istri.
- Memiliki penghasilan cukup untuk membiayai istri dan anak-anak.
- Sanggup berlaku adil terhadap istri dan anak-anak.
- Tidak mengganggu tugas kedinasan.
- Sudah memiliki putusan pengadilan terkait izin menikah lagi.
Sementara Pasal 6 berisi syarat pendukung, termasuk bisa berlaku adil. Pasal yang disampaikan secara tertulis kepada atasan langsung.
Dokumen yang harus dilampirkan:
- Surat persetujuan tertulis dari istri.
- Salinan cetak/digital keterangan pajak penghasilan atau laporan harta kekayaan.
- Surat pernyataan kesanggupan berlaku adil.
- Surat keterangan dokter yang membuktikan alasan izin menikah lagi.
- Salinan cetak/digital putusan pengadilan mengenai izin menikah lagi
(AZ)
Komentar