Seputar Publik / Megapolitan

Asyiiik! Pj Gubernur Ijinkan ASN Pemprov DKI Poligami, Tapi Ada Syaratnya

  1. Ada persetujuan tertulis dari istri.
  2. Memiliki penghasilan cukup untuk membiayai istri dan anak-anak.
  3. Sanggup berlaku adil terhadap istri dan anak-anak.
  4. Tidak mengganggu tugas kedinasan.
  5. Sudah memiliki putusan pengadilan terkait izin menikah lagi.

Sementara Pasal 6 berisi syarat pendukung, termasuk bisa berlaku adil. Pasal yang disampaikan secara tertulis kepada atasan langsung.

Dokumen yang harus dilampirkan:

  1. Surat persetujuan tertulis dari istri.
  2. Salinan cetak/digital keterangan pajak penghasilan atau laporan harta kekayaan.
  3. Surat pernyataan kesanggupan berlaku adil.
  4. Surat keterangan dokter yang membuktikan alasan izin menikah lagi.
  5. Salinan cetak/digital putusan pengadilan mengenai izin menikah lagi

(AZ)

Tulis Komentar

Komentar