APBN dengan seluruh komponennya mengambil peran sebagai instrumen countercyclical dan shock absorber untuk menstimulus ekonomi guna melindungi masyarakat. Tetapi peran dan manfaat pajak sebagai komponen utama APBN akhir-akhir ini sering dikaburkan oleh trust issue terhadap pemerintah. Betapa tidak, maraknya penetapan penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi dana APBN oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melahirkan skeptisisme rakyat terhadap pengelolaan uang pajak yang telah mereka bayar. Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir terdapat 659 kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) Instansi yang ditangani KPK (sumber: https://www.kpk.go.id/id/publikasi-data/statistik/penindakan-2). Dengan angka yang terbilang cukup besar, patut membuat masyarakat sangsi.
Namun, mari kita lihat dengan lebih jernih, apakah peran dan manfaat pajak sebagai komponen utama APBN benar terkaburkan atau malah secara nyata telah dapat dinikmati oleh rakyat?
APBN Untuk Program Perlindungan Sosial (Perlinsos)
Komentar