Menurut Pramono, penguatan kelembagaan adat Betawi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 yang menegaskan budaya Betawi sebagai budaya utama Jakarta. Karena itu, pembentukan lembaga adat dinilai sebagai kebutuhan yang tidak bisa ditunda.
Meski lembaga adat Betawi secara formal belum terbentuk, Pramono menyebut Pemprov DKI telah mengarusutamakan budaya Betawi dalam berbagai aktivitas resmi pemerintahan. Salah satunya melalui penggunaan busana adat Betawi dalam pelantikan pejabat di Balai Kota, seperti ujung serong bagi pria dan kebaya encim bagi perempuan.
“Saya berkomitmen penuh pada pemajuan budaya Betawi. Balai Kota akan diramaikan simbol-simbol Betawi, mulai dari papan nama, batas kota, hingga ornamen gedung-gedung pemerintahan,” kata Pramono.
Ia menambahkan, setelah tercapai kesepakatan di internal kaum Betawi terkait bentuk dan nama lembaga adat, Pemprov DKI akan mengawal proses penguatan kelembagaan tersebut melalui payung hukum yang jelas. Salah satunya dengan menegaskan posisi Lembaga Adat Betawi dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Betawi.
“Kami mendorong adanya kepastian arah dan kelembagaan melalui proses perumusan yang inklusif bersama para pemangku kepentingan hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah,” jelasnya.
Komentar