
Kehadiran Jokowi dalam persidangan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran ketentuan informasi elektronik terkait tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma dan pihak lainnya.
Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa Roy Suryo dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, dalam dakwaan subsidair, Roy juga didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1).
Dakwaan tersebut dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Persidangan ini merupakan bagian dari proses hukum atas polemik tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi yang selama ini menjadi perhatian publik.
Melalui persidangan tersebut, proses pembuktian dan penilaian terhadap perkara tetap menjadi kewenangan majelis hakim sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
*(Penulis: Helmi)
Seputarpublik.com – Tepat dan Berimbang. Medianya Seputar Kita.
Komentar