Selain dua hal di atas, karyawan yang telah mengaktivasi akun Coretaxnya juga harus memastikan sudah memperoleh Kode Otorisasi (KO) yang diminta via Coretax kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menandatangani SPT.
Lalu bagaimana cara membuat laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi karyawan yang memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja? Simak langkah-langkah berikut:
1. Masuk ke coretaxdjp.pajak.go.id, login menggunakan NIK dan kata sandi yang sudah dibuat, masukkan captcha yang tertera pada layar.
2. Klik menu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu pilih Surat Pemberitahuan (SPT)

3. Pada menu SPT, pilih Konsep SPT, lalu klik Buat Konsep SPT

4. Pilih Jenis SPT yang akan dilapor, yaitu PPh Orang Pribadi, lalu klik lanjut.

5. Pilih Jenis SPT, yaitu SPT Tahunan, lalu pilih periode dan tahun pajak Januari 2025 – Desember 2025, lalu klik lanjut.

Komentar