Seputar Publik / Keuangan

Karyawan Wajib Tahu Ternyata Lapor SPT Tahunan di Coretax Itu Mudah

Oleh : Mura Novia
 Mura Novia, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan II. (Photo Ist.) Mura Novia, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan II. (Photo Ist.)

11. Kembali ke atas, ke bagian B

1.b.1 Apakah anda meenrima penghasilan dalam negeri dari pekerjaan bebas? Jawab tidak, lanjutkan ke pertanyaan 1.c

1.c Apakah anda menerima penghasilan dalam negeri lainnya? Jawab tidak, lanjutkan ke pertanyaan 1.d

1.d Apakah anda menerima penghasilan luar negeri? Jawab tidak, lanjutkan ke pertanyaan berikutnya

Kemudian untuk bagian C nomor 5, silakan pilih Penghasilan TIdak Kena Pajak (PTKP) sesuai kondisi karyawan. 

12. Selanjutnya ke bagain D. Kredit Pajak

10a Apakah terdapat PPh yang telah dipotong/dipungut pihak lain? Jawan Ya, silakan mengisi lampiran 1 bagian E. 

13. Pada bagian E, klik tombol tambah yang berwarna biru di pojok kiri atas untuk mengisi data bukti potong secara manual (jika tidak ter-prepopulated).

Sesuai PMK 168 Tahun 2023, jumlah kredit pajak yang diinput adalah sebesar jumlah PPh yang terutang agar tidak terjadi lebih bayar pada laporan SPT PPh Orang Pribadi Karyawan dari satu pemberi kerja. 

Tulis Komentar

Komentar