6. Pilih Model SPT yaitu Normal, lalu klik Buat Konsep SPT.

7. Maka akan terbentuk konsep SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, klik icon pensil untuk mulai mengisi SPT.

8. Akan muncul Induk SPT untuk diisi terlebih dahulu. Bagi karyawan, silakan pilih kolom sumber penghasilan dengan pekerjaan, dan metode pembukuan/pencatatan silakan pilih pencatatan.


9. Jawab kolom pertanyaan pada bagian B
Apakah anda menerima penghasilan dalam negeri dari pekerjaan? Jawab Ya, maka lampiran I Bagian D harus diisi.

10. Pada Bagian D yaitu Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Pekerjaan, akan terisi secara otomatis jika karyawan ketika dilakukan pemotongan tiap bulan oleh pemberi kerja sudah aktivasi akun coretax, namun jika belum silakan diisikan secara manual dengan klik tombol tambah yang berada di pojok kiri atas.
Komentar