Persoalannya bukan semata masalah lingkungan. Yang dipertaruhkan ialah perubahan struktur hidup masyarakat adat: hutan sagu hilang, rawa berubah menjadi kanal, dan tanah ulayat bergeser menjadi aset konsesi.
Di atas kertas, negara sebenarnya memiliki instrumen hukum untuk melindungi masyarakat adat. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, misalnya, menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara. Namun implementasinya di lapangan kerap berjalan lambat karena berhadapan dengan tumpang tindih izin dan kepentingan bisnis yang telanjur besar.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) juga berulang kali menemukan persoalan tata kelola dana otonomi khusus maupun perizinan daerah di Papua. Temuan itu memperlihatkan bahwa problem Papua bukan sekadar konflik pusat-daerah, melainkan juga krisis tata kelola yang melibatkan banyak aktor.
Di media sosial, kompleksitas itu disederhanakan menjadi simbol “pesta babi”.
Komentar