Itulah sebabnya video semacam itu cepat viral sekaligus cepat hilang. Ia bekerja seperti pamflet digital: mudah dibagikan, mudah dipahami, tetapi juga mudah dianggap melanggar aturan platform atau UU ITE. Algoritma media sosial tidak membaca konteks politik; ia hanya mengenali kata, visual, dan pola pelaporan massal.
Akibatnya, kritik yang emosional sering lebih cepat dibungkam dibanding proses hukum yang panjang dan sunyi.
Padahal sebagian substansi kritik tersebut memang nyata dan telah terdokumentasi dalam laporan resmi. Konflik agraria di Merauke, sengketa tanah ulayat, hingga gugatan masyarakat adat terhadap perusahaan sawit bukan cerita fiksi internet. Beberapa kasus bahkan sudah masuk pengadilan dan menghasilkan putusan yang menguntungkan warga adat.
Masalahnya, kerja investigasi berbasis dokumen kalah cepat dibanding video satu menit dengan musik dramatis.
Di titik ini, publik menghadapi dilema klasik era digital: bagaimana menjaga ruang kritik tetap hidup tanpa jatuh menjadi fitnah atau propaganda emosional.
Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar sensor atau pembiaran, melainkan penguatan literasi publik. Kritik terhadap oligarki sumber daya harus tetap berbasis data, verifikasi, dan konteks hukum. Jika tidak, ia mudah dipatahkan hanya karena bentuk penyampaiannya dianggap provokatif.
Papua terlalu rumit untuk dipahami hanya lewat metafora hewan di meja makan. Tetapi metafora itu juga tidak lahir dari ruang kosong. Ia muncul dari rasa ketidakadilan yang telah lama dipelihara oleh konflik agraria, ketimpangan ekonomi, dan lemahnya perlindungan masyarakat adat.
Video bisa dihapus. Algoritma bisa menenggelamkan tagar. Namun pertanyaan tentang siapa yang menikmati kekayaan Papua dan siapa yang kehilangan ruang hidup karenanya akan tetap tinggal di ruang publik.
* Penulis: Tundra Meliala
Ketua Umum Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat
Komentar