Seputar Publik / Berita

KJMU Tahap II 2026 Dibuka, Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar Bantuan Mahasiswa DKI

Pendataan KJMU Tahap II berlangsung 30 September–6 Oktober 2026, dengan akses yang diperluas bagi mahasiswa PTS sesuai ketentuan akreditasi.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Dr. Nahdiana, S.Pd., M.Pd., Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Dr. Nahdiana, S.Pd., M.Pd., "Pendataan KJMU Tahap II 2026 bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan. Pendataan berlangsung hingga 6 Oktober 2026.

Mahasiswa PTS dapat memperoleh KJMU apabila berkuliah di institusi dan program studi yang memenuhi ketentuan akreditasi B/Baik Sekali maupun C/Baik di wilayah Jakarta.

Menurut Nahdiana, perluasan tersebut memberikan kesempatan lebih banyak bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan dukungan biaya pendidikan melalui program KJMU.

Tiga Tahapan Pendaftaran KJMU

Untuk mengikuti pendataan, mahasiswa perlu melalui tiga tahapan utama.

Pertama, membuat akun atau masuk melalui laman resmi KJMU.

Kedua, melengkapi data diri, data wali, serta kontak darurat.

Ketiga, mengunggah dokumen atau berkas yang dipersyaratkan.

Setelah proses pendaftaran selesai, data mahasiswa akan melalui proses verifikasi oleh perguruan tinggi dan Dinas Pendidikan. Penerima KJMU selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

Syarat Calon Penerima Baru KJMU

Bagi calon penerima baru, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Tulis Komentar

Komentar