Bahwa di Desa Janji Raja, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang lawas Tepatnya di teras Rumah milik tersangka FHH alias Midi Sering Dijadikan Tempat Transaksi Narkotika Jenis Shabu.
Atas Laporan Tersebut Personil Satresnarkoba Polres Padang Lawas Melakukan Pengintaian dan Penyelidikan. Selanjutnya Berhasil Mengamankan tersangka FHH alias Midi dan ditemukan Barang Bukti Berupa : 4 (empat) Paket Plastik Klip Bening yang diduga Berisikan Narkotika Jenis Sabu seberat 4,28 Gram.
Selain itu juga diamankan, 1 (satu) Unit Hp Android Merk Samsung warna Putih., uang tunai Sebesar Rp. 160.000.-(seratus enam puluh ribu rupiah)., 1 Buah Timbangan Elektrik., 2 Bungkus Plastik Klip Kosong, 1 Buah Kaca Pirex, dan 1 Buah Dompet Warna Pink Les Merah.
Serta Selanjutnya Tersangka Beserta Barang Bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk dilakukan Proses Lebih Lanjut dan tersangka salah satu residivis sudah pernah ponis thn kss narkoba. Jelas Kasat Resnarkoba Polres Palas.
Ditambahkan Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-butar, SH, Atas perbuatannya, MN dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Komentar