Seputar Publik / Opini

Pajak Instansi Pemerintah, Hal Krusial yang Wajib Bendahara Kuasai!

Oleh : Indarto Joko Suryono

Wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakn (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi Pemerintah menurut keadaan yang sebenarnya, yang diajukan oleh:

untuk pemerintah pusat: kepala Instansi Pemerintah Pusat, KPA, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan;

untuk pemerintah daerah: kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan;

untuk pemerintah desa: kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa.

Kewajiban untuk mendaftarkan diri dilakukan paling lambat sebelum melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak.

Menurut Pasal 16 Ayat (6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 7 Tahun 2025 Instansi pemerintah yang dapat diterbitkan NPWP adalah satuan kerja (satker) yang mempunyai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan memiliki Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Jika tidak memenuhi syarat tersebut, maka satker tidak dapat diberikan NPWP Instansi Pemerintah, melainkan diberikan nomor identitas subunit melalui instansi diatasnya.

Tulis Komentar

Komentar