Wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi Instansi Pemerintah yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/ atau Jasa Kena Pajak (JKP) kecuali pengusaha kecil sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur mengenai batasan pengusaha kecil, dengan menyampaikan permohonan kepada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan dan/ atau tempat kegiatan usaha Instansi Pemerintah.
Wajib memotong/memungut pajak atas setiap pembayaran objek pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan harus membuat bukti pemotongan/pemungutan untuk jenis pajak PPh Pasal 4 Ayat 2, PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.
Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Instansi Pemerintah adalah:
pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan menggunakan kartu kredit Instansi Pemerintah;
pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas, benda pos atau pemakaian air dan listrik;
Komentar