Ketentuan tersebut juga mengatur bahwa dalam kondisi gawat darurat, fasilitas pelayanan kesehatan tidak boleh menolak pasien maupun mendahulukan urusan administratif apabila tindakan tersebut mengakibatkan tertundanya pelayanan kesehatan.
Sementara itu, Permenkes Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan mengatur sistem rujukan, termasuk aspek transportasi rujukan yang disesuaikan dengan kebutuhan rujukan, kondisi pasien, serta ketersediaan transportasi.
Ketentuan tersebut menjadi relevan untuk melihat bagaimana prosedur dijalankan apabila kendaraan ambulans suatu fasilitas kesehatan tidak dapat digunakan ketika pasien membutuhkan rujukan.
Publik Menunggu Klarifikasi Puskesmas
Dengan demikian, penggunaan alasan “terkendala SOP” perlu dijelaskan secara konkret agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak hanya berdasarkan satu pihak.
Sejumlah pertanyaan yang perlu mendapatkan penjelasan antara lain:
- SOP apa yang menjadi dasar penggunaan atau tidak digunakannya ambulans?
- Apakah SOP tersebut mengatur kondisi pasien seperti yang dialami M.K.?
Komentar