SOP Penggunaan Ambulans Perlu Dijelaskan
Puskesmas Pondok Bahar tercatat sebagai salah satu fasilitas kesehatan di Kota Tangerang yang memiliki layanan UGD 24 jam.
Karena itu, apabila benar terdapat penundaan dalam proses rujukan, publik dinilai perlu mendapatkan penjelasan secara utuh mengenai dasar prosedur yang diterapkan saat itu.
Beberapa hal yang perlu diklarifikasi antara lain apa yang dimaksud dengan SOP yang menjadi dasar belum digunakannya ambulans, siapa pihak yang memiliki kewenangan memberikan persetujuan, serta bagaimana mekanisme alternatif apabila ambulans fasilitas kesehatan tidak dapat digunakan.
Persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai tersedia atau tidak tersedianya ambulans. Hal yang lebih penting adalah bagaimana mekanisme rujukan pasien dalam kondisi kegawatdaruratan diterapkan sesuai kebutuhan medis dan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Pelayanan Pasien Gawat Darurat
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan diwajibkan memberikan pelayanan kepada seseorang dalam kondisi gawat darurat dengan mendahulukan penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan.
Komentar