Ia mengusulkan penggunaan petasan atau kembang api dilakukan pada waktu yang tidak mengganggu warga, misalnya setelah salat Isya sekitar pukul 20.00 WIB dan dalam waktu singkat.
«“Paling tidak antara jam habis Isya, jam 8. Kalau menggunakan kembang api atau petasan, lima menit cukuplah. Setelah itu kita banyakin selawat, kegiatan keagamaan yang lebih syiar,” kata Mustopa.»
Ia juga mengingatkan bahwa suara petasan dan kembang api pada tengah malam berpotensi mengganggu warga, terutama mereka yang sedang sakit atau membutuhkan waktu untuk beristirahat.
Libatkan FKUB, Polisi hingga Tokoh Masyarakat
Pertemuan evaluasi di tingkat Kecamatan Kebayoran Lama turut melibatkan sejumlah unsur, antara lain perwakilan Kesbangpol, Wakapolsek, Babinsa, Ketua MUI Kecamatan KH Mujiono, FKUB Jakarta Selatan, Satpol PP Kecamatan, Lurah Pondok Pinang, serta tokoh masyarakat dari unsur RT, RW, dan LMK.
Perwakilan FKUB Jakarta Selatan, KH Djawahir Tantowi, kembali menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan merupakan konflik SARA.
«“Memang bukan SARA. Insyaallah kami akan lebih hati-hati lagi, lebih baik lagi di masa-masa yang akan datang,” katanya.»
Komentar