Menurut Mustopa, kegiatan keagamaan merupakan bagian dari syiar yang patut dihormati. Namun, pelaksanaannya tetap perlu mempertimbangkan hak masyarakat sekitar untuk beristirahat.
«“Syiar sangat dianjurkan, tapi kalau mengganggu, apalagi sudah larut malam, saya juga tidak setuju, karena waktunya sudah tidak sesuai,” ujarnya.»
Panitia Akui Kesalahan
Mediasi sebelumnya juga telah dilakukan di Aula Kantor Kelurahan Pondok Pinang pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Lurah Pondok Pinang Dina Rosalina mengatakan, mediasi digelar atas permohonan Ketua RW untuk mempertemukan pihak penyelenggara dengan warga yang merasa dirugikan.
«“Panitia mengakui kegiatannya tidak memiliki izin resmi karena mereka beranggapan itu merupakan acara keluarga besar sehingga cukup dengan melapor ke RT dan RW setempat,” kata Dina.»
Dalam pertemuan tersebut, panitia juga mengakui kesalahan terkait penggunaan kembang api pada waktu yang dinilai mengganggu waktu istirahat masyarakat.
«“Penyelenggara menyatakan permohonan maaf atas nama keluarga besar dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kembali,” ujarnya.»
Komentar