Seputar Publik / Berita

Pilkada 27 November Besok Ditetapkan Hari Libur Nasional. Pekerja Yang Masuk Dihitung Lembur  

 

Seputar Publik Jakarta – Pemerintah menetapkan Pilkada Serentak Rabu 27 November 2024 besok sebagai Hari Libur Nasional. Bagi pekerja swasta yang masuk kerja pada hari libur Pilkada tersebut dihitung lembur.

Penetapan tersebut dikeluarkan Pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang ditanda tangani  Presiden Prabowo Subianto

“Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,” demikian bunyi poin satu dari Keppres yang ditandatangani di Jakarta tanggL 21 November 2024.

Penetapan hari libur ini berlaku untuk seluruh instansi pendidikan, termasuk sekolah. Sementara untuk sektor swasta, keputusan libur diserahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan dengan tetap memperhatikan hak pilih karyawan.

Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan bagi pekerja pada hari pemungutan suara.

Dalam SE tersebut, pengusaha diwajibkan memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Tulis Komentar

Komentar