Seputar Publik / Berita

Polres Lebak Ungkap 30 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, 44 Tersangka Diamankan

Satresnarkoba Polres Lebak turut menyita ribuan butir obat keras ilegal, termasuk 3.935 butir Hexymer dan 3.245 butir Tramadol. Kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan perkara dan menelusuri jaringan peredarannya.
Kapolres Lebak AKBP Arninsi bersama jajaran Satresnarkoba menyampaikan hasil pengungkapan 30 kasus narkotika, psikotropika, dan peredaran obat keras ilegal dengan 44 tersangka selama tiga bulan terakhir. Kapolres Lebak AKBP Arninsi bersama jajaran Satresnarkoba menyampaikan hasil pengungkapan 30 kasus narkotika, psikotropika, dan peredaran obat keras ilegal dengan 44 tersangka selama tiga bulan terakhir.

Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 3.935 butir obat jenis Hexymer dan 3.245 butir obat jenis Tramadol.

Berdasarkan keterangan kepolisian, modus operandi para tersangka antara lain menjual, memiliki, menyimpan, serta mengedarkan sediaan farmasi atau obat-obatan keras tanpa memiliki keahlian maupun kewenangan sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penerapan pasal dan ancaman pidana mengikuti hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Lebak menegaskan bahwa peredaran obat-obatan keras secara ilegal merupakan persoalan serius karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan berdampak terhadap masa depan generasi muda.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba mengedarkan narkotika, psikotropika maupun obat-obatan keras secara ilegal di wilayah Kabupaten Lebak. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan," tegas AKBP Arninsi.

Tulis Komentar

Komentar