Seputarpublik.com || LEBAK, BANTEN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten, mengungkap 30 kasus tindak pidana narkotika, psikotropika, serta penyalahgunaan sediaan farmasi dan peredaran obat-obatan keras ilegal. Dalam pengungkapan selama kurang lebih tiga bulan terakhir tersebut, polisi mengamankan 44 orang tersangka.
Pengungkapan ini merupakan hasil kegiatan penegakan hukum yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Lebak dalam upaya menekan peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Lebak.
Dalam konferensi pers, Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa pengungkapan puluhan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Lebak dalam mendukung program Kapolri untuk memberantas peredaran narkoba serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Komentar