Seputar Publik / Kriminal

Polresta Mataram Ungkap Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi di Proyek Bendungan Meninting

Setelah mengumpulkan BBM subsidi tersebut, RE menginformasikan kepada LSF dan menyuruh dua temannya (AN dan WN) untuk mengambil BBM jenis bio solar tersebut ke gudang RE yang berada di Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, menggunakan mobil tangki berukuran 5000 liter.

BBM jenis bio solar tersebut kemudian dibawa ke proyek Bendungan Meninting untuk digunakan sebagai bahan bakar alat berat di proyek tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil tangki berwarna biru berisi BBM jenis solar, satu lembar surat delivery order dari PT. Shankara Jaya Makmur, satu buah buku catatan portofolio berwarna ungu merk Elite, dua buah handphone merk Realme C53 (warna putih) dan Oppo A16 (warna hitam).

Dalam kasus ini, para tersangka adalah LSF dari Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, dan RE dari Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur. Mereka melanggar Pasal 55 Paragraf 5 Huruf B UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi,” jelas Mustofa dalam konferensi pers didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH, Senin(17/07/2023).

“Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,-. Saat ini, para tersangka ditahan di Rutan Polres Kota Mataram,” pungkas Kapolresta Mataram Kombes Pol. Mustofa S.I.K.,M.H.

(Team SP)

Tulis Komentar

Komentar