Lebih lanjut, Ribka menegaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sangat mendukung upaya Menteri Maruarar dalam mewujudkan program menyediakan tiga juta rumah.
Dukungan ini juga telah ditunjukkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam berbagai kesempatan.
Dirinya juga sempat mengikuti pembahasan terkait dukungan Kemendagri terhadap program tersebut.
“Kami membahas bersama-sama sampai larut malam bagaimana program ini diwujudkan,” jelasnya.
Pemerintah juga menerapkan pembebasan terhadap Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mempermudah MBR memiliki rumah. Kebijakan ini juga tidak terlepas salah satunya dari peran Kemendagri, termasuk Mendagri.
“Termasuk regulasi-regulasinya juga kita terus bahas supaya bisa memberikan impact kepada rakyat kita bagaimana menyiapkan rumah tanpa pajak,” tandasnya.
(*/RDN)
Komentar