Lebih lanjut ia memaparkan, di panggung internasional, beberapa karya Arsitek Indonesia telah diakui keistimewaannya. “Penataan Kampung Kali Code di Jogjakarta, Pembangunan Kawasan Citra Niaga di Samarinda, Masjid Said Naum di Jakarta, dan terakhir Bandara Banyuwangi,untuk menyebutkan empat saja, dianugerahi Aga Khan Award for Architecture. Di ranah cagar budaya, upaya pelestarian Gedung Arsip Nasional di Jakarta tahun 2001 dan pelestarian Kampung Wae Rebo di Flores tahun 2012, telah menerima UNESCO Asia-Pacific Awards for Cultural Heritage Conservation. Peristiwa itu membuktikan kualitas karya Arsitek Indonesia di tingkat dunia.” Lanjut Bugar.
Di antara pencapaian-pencapaian itu, profesi Arsitek belum sepenuhnya menjadi profesi yang diatur khusus (UU Arsitek di Malaysia sejak 1967). Industri konstruksi dibingungkan oleh para oknum yang menyebut atau mengaku dirinya Arsitek, padahal tidak memiliki kompetensi yang memadai, apalagi beretika profesi. Setelah melalui perjalanan panjang dan berliku, ketidakpastian itu akhirnya mendapatkan jalan keluarnya. Pada 8 Agustus 2017, UU No.6/2017 tentang Arsitek sah berlaku.
Komentar