> "Ini sebagai contoh kepedulian dan kolaborasi dari Bapak Menteri Perumahan dan Bapak Menteri Dalam Negeri, sekaligus juga dari seluruh teman-teman pemerintah daerah," ujar Tomsi.
Ia juga mengungkapkan adanya kebijakan baru yang memperluas akses masyarakat terhadap subsidi perumahan. Sebelumnya, penerima manfaat subsidi umumnya harus memiliki KTP sesuai wilayah lokasi perumahan. Kini, melalui kebijakan yang didukung Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, masyarakat yang berdomisili di luar daerah lokasi perumahan tetap dapat mengakses program subsidi tersebut.
> "Atas masukan dari Pak Menteri Perumahan, Bapak Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran sehingga masyarakat yang tidak ber-KTP di daerah tersebut, khususnya di kawasan sekitar Jakarta, tetap dapat menikmati subsidi perumahan," jelasnya.
Menurut Tomsi, kebijakan tersebut merupakan implementasi nyata kolaborasi antara Kemendagri, Kementerian PKP, dan pemerintah daerah dalam memperluas kesempatan masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah yang layak.
Ia menegaskan, berbagai kemudahan tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah terus menghadirkan kebijakan yang memberikan insentif serta mengurangi beban biaya masyarakat dalam memperoleh hunian.
Komentar