Caranya sangat mudah. Pertama Kawan pajak perlu masuk ke laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Masukan NIK atau NPWP 16 digit Kawan pajak, masukan password, capcha, lalu klik login. Setelah berhasil login, pilih menu portal saya --> Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
tampilan menu permintaan kode otorisasi pada coretax
Pada menu Permintaan Sertifikat Digital terdapat tampilan sebagai berikut yang terdiri dari menu manajeman kasus, identitas wajib pajak, detail kontak, rincian sertifikat, dan pernyataan wajib pajak.

pada kolom rincian sertifikat, silakan isi passphrase yang mudah diingat.
Komentar